Proses pengurusan separuh waktu sertifikasi halal kini tersedia bagi pelaku UMKM kuliner, sehingga Anda bisa menepati permintaan pasar yang semakin selektif terhadap kehalalan produk dalam waktu lebih cepat.
Untuk memastikan makanan atau minuman yang Anda beli benar-benar aman menurut syariat, cukup perhatikan sertifikat halal—label yang menjamin produk bebas bahan haram dan diproses sesuai aturan Islam; kini, prosesnya bisa lebih ringan berkat layanan pengurusan separuh waktu yang menghemat waktu Anda tanpa mengorbankan kepastian kehalalan.
Untuk memastikan produk yang Anda beli benar-benar halal, sertifikatnya kini hanya diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama; jika Anda ingin praktis, layanan pengurusan separuh waktu dari konsultan terverifikasi akan menyelesaikan berkas hingga sertifikat keluar tanpa mengganggu operasional usaha Anda.
Untuk pembeli yang menuntut kepastian halal dalam waktu singkat, kabar baik datang dari BPJPH: sejak diberlakukannya Perppu Cipta Kerja, pengurusan separuh waktu sertifikat halal bagi UMKM kini cuma butuh 12 hari, jauh lebih cepat ketimbang proses lama yang bisa berlarut.
Dulu, sertifikasi halal butuh 21 hari penuh; kini, dengan pendampingan PPH dari awal pengajuan BPJPH hingga validasi, prosesnya bisa dipangkas separuh waktu sehingga produk Anda lebih cepat lolos halal dan siap dilepas ke pasar.
BPJPH menegaskan bahwa masa pengurusan sertifikat halal kini dipangkas separuh waktu dibandingkan ketentuannya di UU Cipta Kerja, sehingga produk Anda bisa lebih cepat bersertifikat dan siap dipasarkan.
Untuk Anda yang ingin kuliah sambil bekerja, program pengurusan separuh waktu hadir dengan jadwal fleksibel—kuliah malam atau akhir pekan—sehingga Anda tetap bisa produktif di kantor sambil meraih gelar lebih cepat tanpa potong gaji.
- Pengurusan separuh waktu dimulai saat Anda mengajukan permohonan; dalam 10 hari kerja, pendamping halal sudah menyelesaikan verifikasi dan validasi formulir self-declare Anda.
- Sistem SiHalal langsung mengecek kelengkapan dokumen, dan BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen hanya dalam 1 hari, sehingga proses Anda tak terhambat.
- Komite Fatwa menetapkan status halal produk Anda di hari yang sama, lalu sertifikat halal pun diterbitkan—total waktu lebih pendek dari separuh waktu biasa.
Setelah laporan dari LPPOM MUI lengkap, sidang fatwa halal—baik oleh MUI pusat, kabupaten/kota, maupun Majelis Permusyawaratan Aceh—dipastikan rampung paling lama tiga hari kerja, sehingga Anda bisa menikmati hasil sertifikat halal tanpa menunggu lama; pilih layanan pengurusan separuh waktu agar proses ini semakin ringkas.
Jika pengurusan separuh waktu ternyata belum selesai dalam tiga hari, jangan khawatir: proses Anda akan langsung diserahkan ke Komite Fatwa Produk Halal yang akan menyelesaikan keputusan kehalalan berdasarkan fatwa awal, sehingga Anda tetap bisa segera memastikan status produk dan melanjutkan rencana pembelian tanpa penundaan tambahan.
Dalam peraturan pengganti undang-undang (perppu) terbaru, Menteri Siti menegaskan bahwa pelaku usaha kini menikmati kemudahan dan percepatan proses fatwa halal; salah satu terobosan nyatanya adalah layanan pengurusan separuh waktu yang memastikan produk Anda lolos sertifikasi lebih cepat sehingga bisa segera dipasarkan tanpa hambatan.




