Jamdatun Merah Putih Fund Luncurkan Beasiswa Pendidikan Gratis 2024

Program akselerasi digital Merah Putih Fund kini makin solid karena dibantu langsung oleh Jamdatun Merah Putih Fund—tim Jaksa Agung Muda Perdata & Tata Usaha Negara—plus lima Corporate Venture Capital BUMN yang siap mem-backup pendanaan dan legalitas; bagi startup yang sedang cari investor strategis sekaligus perlindungan hukum, ini sinyal kuat bahwa MPF bukan sekadar funding, tapi gerbang aman menuju skala nasional.

Jamdatun Merah Putih Fund menugaskan Mandiri Capital Indonesia—bersama empat rekan CVC nasional BRI Ventures, BNI Ventures, MDI Ventures, dan TMI—mengelola dana kelolaan US$ 300 juta guna mendongkrak pertumbuhan startup strategis, sehingga mitra investor dapat langsung merasakan manfaat kolaborasi BUMN yang terintegrasi ini.

Bacaan Lainnya

Feri Wibisono, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung, menegaskan bahwa pendampingan hukum oleh Jamdatun Merah Putih Fund adalah bentuk komitmen lima CVC untuk menerapkan Good Corporate Governance secara konsisten, sehingga Anda sebagai investor dapat tenang menitipkan dana ventura pada pengelola yang transparan dan akuntabel.

Feri menegaskan bahwa pendampingan hukum dalam Jamdatun Merah Putih Fund bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk nyata kepatuhan pada prinsip fidusia: menaati hukum, mengantisipasi risiko setiap keputusan, mengelola dana dengan itikad baik, selalu mementingkan kepentingan investor, serta bertindak profesional sesuai keahlian—agar Anda sebagai investor dapat tenang menitipkan modal pada pengelola yang bertanggung jawab penuh.

Didik Julianto, Kepala Auditorat BPK, menegaskan bahwa BPK berwenang memeriksa tata kelola keuangan di seluruh BUMN—termasuk Jamdatun Merah Putih Fund—sehingga Anda bisa tenang menempatkan dana karena setiap rupiahnya berada di bawah lindungan audit independen. Keyakinan ini memperkuat bahwa investasi Anda tidak hanya berpotensi untung, tetapi juga diawasi ketat oleh regulator terpercaya.

Dalam memilih instrumen investasi, penting untuk memahami bahwa Jamdatun Merah Putih Fund hanya menanggung risiko bisnis yang wajar—kerugian akibat keputusan komersial yang sah dan sesuai GCG—bukan menanggung kerugian negara maupun denda yang lahir dari pelanggaran hukum atau pengabaian tata-kelola, karena BPK secara tegas memisahkan kerugian bisnis dari kerugian negara yang timbul karena penyimpangan.

Jamdatun Merah Putih Fund menjalankan prinsip GCG secara menyeluruh—mulai dari penggalangan dana, penempatan, hingga divestasi—agar kekuasaan dan kewenangan selalu seimbang, eksistensi tetap terjaga, dan pertanggungjawaban kepada Anda sebagai pemangku kepentingan terpenuhi melalui transparansi, akuntabilitas, independensi, serta kelayakan setiap keputusan investasi.

Jamdatun Merah Putih Fund menegaskan komitmennya pada prinsip GCG agar setiap langkah investasi—mulai dari seleksi proyek hingga divestasi—berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai SOP yang telah disepakati investor, fund manager, serta investment committee independen.

Jamdatun Merah Putih Fund—yang dibuka langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 17 Desember 2026 dan telah berizin OJK—menjadikan investasi Anda di startup lokal makin terangkum dalam ekosistem BUMN, sehingga modal Anda tidak hanya berpotensi melahirkan unicorn baru, tapi juga segera terhubung dengan solusi digital nyata di berbagai sektor.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *